Muslim Liberal

Jumat, 22 Juli 2011 23:09:09 WIB

MUSLIM LIBERAL [1]

Oleh
Prof Dr Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan [2]


Segala puji bagi Rabb sekalian alam semesta, dan shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi kita Muhammadn -yang tidak ada nabi setelahnya- keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du. Telah datang kepadaku pertanyaan yang berbunyi: Pertanyaan tentang ajakan kepada pemikiran liberal di negara-negara Islam. Ajakan ini mengajak kepada kebebasan yang tidak ada ketentuan secara pasti, kecuali undang-undang buatan manusia. Ia juga menyamakan antara muslim dan non muslim dengan dalih pluralisme, dan memberikan kepada setiap orang kebebasan individu yang tidak tunduk kepada batasan syari’at, serta menentang sebagian hukum-hukum syari’at yang bertentangan dengannya, seperti hukum-hukum seputar wanita atau hubungan dengan selain muslim, atau pengingkaran atas kemungkaran, atau hukum-hukum jihad dan hukum-hukum lain yang berisi penentangan liberalisme terhadap Islam.

Apakah seorang muslim dibolehkan mengatakan “saya muslim liberal”?

Jawaban.
Seorang muslim ialah seorang yang berserah diri kepada Allah dengan tauhid, tunduk kepadaNya dengan ketaatan, dan ia berlepas diri dari perbuatan syirik dan pelakunya. Sedangkan seseorang yang ingin kebebasan, yang tidak memiliki ketentuan kecuali undang-undang buatan menusia, ialah orang yang keluar dari syariat Allah, menginginkan hukum jahiliyah dan hukum taghut. Yang demikian itu bukanlah seorang muslim.

Seseorang yang mengingkari perkara-perkara yang secara pasti sudah jelas dalam agama, berupa perbedaan antara muslim dan kafir, dan ingin kebebasan yang tidak tunduk kepada batasan syariat serta mengingkari hukum-hukum syariat, seperti hukum-hukum khusus tentang wanita, amar makruf nahi mungkar dan jihad fi sabilillah, (berarti ia) telah melakukan beberapa perkara yang mengeluarkannya dari agama (nawaqid Islam) sebagaimana telah dijelaskan para ulama.

Seseorang yang mengatakan “saya muslim liberal” adalah kontradiktif. Apabila yang diinginkan ialah seperti yang disebutkan (dalam pertanyaan), maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah agar menjadi muslim yang benar.

Demikianlah jawaban terdahulu, yang pertanyaan itu terbatas dan tidak untuk diluar darinya. Ketika penanya menyebarkan jawaban ini,maka muncullah teriakan dari sebagian orang dan mereka langsung menerapkan jawaban ini dengan manhaj yang mereka namakan takfiriyun; yaitu orang yang gampang memvonis kafir orang lain secara tidak benar dengan metode Khawarij yang sesat. Mereka menerapkannya terhadap orang yang tidak saya maksudkan. Padahal saya hanya bermaksud menjawab pertanyaan saja, karena yang disampaikan tersebut adalah perkara-perkara yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam yang sudah dikenal oleh para ulama.

Saya –al-Hamdulillah- tidak mengada-ada dengan pendapat dari saya sendiri. Saya berlepas diri kepada Allah dari mengkafirkan orang-orang yang tidak berdosa (abriya‘) dan mengkafirkan tanpa didasari ketentuan syariat. Sudah dimaklumi, Allah l telah mengaitkan hukum-hukum pada istilah-istilah (nama-nama): mukmin, kafir, munafiq dan fasiq, serta muwahhid dan musyrik.

Adapun sekulerisme ataupun liberalisme dan sejenisnya, adalah nama-nama baru. Namun yang penting bukan pada lafazh istilahnya semata, tetapi kembali kepada hakikat makna dan kandungannya. Semua yang memiliki apa yang dikandung istilahistilah syar’iyah tersebut maka diberikan hokum syar’inya, diantaranya kufur. Kufur bisa terjadi dengan sebab keyakinan, perkataan, perbuatan atau keraguan (syak), sebagaimana dijelaskan para ulama dalam masalah nawaqidul-Islam dan pembahasan hukum murtad dalam kitab-kitab fikih.

Disana terdapat perbedaan antara hokum dengan perkataaan, perbuatan dengan keyakinan secara umum. Sehingga dikatakan, siapa yang berkeyakinan atau berkata atau berbuat demikian dan demikian, maka ia kafir; dengan hukum atas pribadi tertentu. Tidak semua orang yang berkata atau berbuat kekufuran adalah kafir, hingga nampak padanya syarat dan hilangnya pencegah (pengkafiran). Apabila kekufuran-kekufuran ini keluar dari seseorang secara terpaksa atau karena tidak tahu (bodoh) atau memiliki takwil atau taklid kepada orang yang disangka berada di atas kebenaran, maka mereka tidak segera dihukumi dengan kufur hingga kita melihat kepada perkara mereka.

Orang yang dipaksa berbuat kufur, ia telah dimaafkan Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika Dia berfirman:

مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah diaberiman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali
orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan
baginya adzab yang besar. [an-Nahl/16:106]

Orang yang bodoh dan memiliki takwil serta bertaklid, maka dijelaskan dahulu kepada mereka,apabila mereka tetap berkeras pada keadaan mereka itu, maka ia dihukumi dengan kufur karena telah hilang udzurnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَبَيَّنُوا وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَىٰ إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kepadamu: “Kamu bukan
seorang mu’min”, (lalu kamu membunuhnya).[an-Nisâ`/4:94].

Siapapun yang menampakkan secara lahiriyah keislamannya dan mengucapkan syahadatain, maka wajib menahan darinya; karena ia telah menjadi muslim hingga jelas darinya perkara yang mengeluarkannya dari Islam. Ketika itu, ia dihukumi murtad selama tidak ada salah satu udzur sebagaimana penjelasannya yang telah lalu.

Kemudian, tidak boleh menghukumi seseorang dengan kufur semata karena isu. Dan hanya dihukumi dengan pengakuannya terhadap dirinya sendiri, atau dengan persaksian orang yang adil terhadap semua yang keluar darinya sebagaimana dijelaskan terdahulu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. [al-Hujurât/49:6]

Sedangkan seseorang yang berhak menjatuhkan vonis hukum terhadap seseorang yang telah melakukan perbuatan yang merusak aqidah, berupa perkara-perkara yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, adalah para ulama besar dan bukan hak setiap thalibul ‘ilmi (pencari ilmu/pelajar), atau orang bodoh melakukan hal tersebut. Karena disana ada perbedaan antara hukum umum dengan hokum khusus sebagaimana telah dijelaskan terdahulu.
Barang siapa yang menghukumi perkara-perkara ini tanpa ilmu, maka ia berada di atas jalan Khawarij yang sesat, yang mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan darah dan harta mereka, sebagaimana diberitakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari jalan mereka, dan memohon kepada-Nya untuk mencegah keburukan mereka atas kaum muslimin.

Masalah takfir, adalah masalah berat dan berbahaya. Oleh karenanya, para ulama telah menjelaskan dalam kitab-kitab aqidah dan kitab-kitab fikih agar dipelajari dan dijelaskan kepada manusia. Hal ini –al-Hamdulillah- sudah ada dalam buku-buku pegangan sekolah agar dirinci dan dijelaskan kepada para pelajar (murid), sehingga mereka tidak tergelincir bersama orang-orang yang sesat lantaran kesalahpahaman mereka sebagaimana terjadi pada Khawarij.

Sesungguhnya tidak dapat berlindung dari bahaya ini –yaitu takfir tanpa ilmu- kecuali dengan belajar aqidah yang shahîh kepada para ulama yang secara khusus telah mempelajarinya. Sebagaimana disana ada orang yang mengkafirkan secara bodoh, maka disana juga ada sebaliknya, yaitu memandang tidak ada seorangpun yang kafir walau bagaimanapun bicaranya atau perbuatannya atau keyakinannya. Mereka menyelisihi nash-nash Al-Qur‘ân dan Sunnah yang datang menjelaskan sebabsebab perkataan, perbuatan dan keyakinan yang membuat seseorang menjadi murtad. Kedua
kelompok ini, yaitu yang ekstrim dan sebaliknya, membutuhkan belajar aqidah yang shahîh kepada para ulama yang menguasainya, baik dengan belajar secara resmi di madrasah, ma’had dan kuliyah-kuliyah, atau di majlis-majlis taklim yang diadakan di masjid-masjid.

Berhati-hatilah belajar (tanpa guru) dari kitabkitab,atau kepada seorang yang sok ‘alim, atau orang-orang bodoh, atau di tempat-tempat yang tersembunyi. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memperingatkan kita tidak murtad dari Islam, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan bahayanya dalam al-Qur`ân. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. [Ali ‘Imran/3:102]

وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. [al-Mâ‘idah/5:5]

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. [al-Baqarah/2:217]

Tidak ada seorangpun yang merasa aman atas dirinya dari kemurtadan, apalagi dengan banyaknya fitnah seperti yang terjadi pada zaman ini. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


بَادِرُوابِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِم يُصبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمؤْ مِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْيُمسِى مُؤْمِنًا وَيُصبِحُ كَا فِرًا يَبِيعُ دِيْنَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا
َersegeralah beramal sebelum datangnya fitnah bagaikan malam yang sangat gelap gulita. Seorang saat pagi hari dalam keadaan beriman, dan pada sore harinya menjadi kafir; atau pada sore harinya beriman, dan pada pagi harinya menjadi kafir; ia menjual agamanya dengan kesenangan dari dunia. [HR Muslim]

Karena bahaya fitnah dan murtad inilah, sehingga Nabi Ibrâhîm Alaihissallam merasa tidak aman atas dirinya dari kemurtadan, dan ia berkata:

وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ

dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. [ Ibrâhîm/14:35]

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berdoa:

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ وَالأَبْصَارِثَبِّتْ قَلبِيْ عَلَى دِيْنِكَ قَالَتْ عَائشََةُ : أَتَخَافُ يَا رَسُوْلُ اللَّهِ؟ قَالَ: يَا عَا ئِشَةُ وَمَا يُوْ مِنُنِيْ وَ الٌُْقُلُوْبُ بَيْنَ أَصْبِعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَانِ؟

“Wahai Yang membolak-balikkan hati dan pandangan, tetapkanlah hatiku di atas agama-Mu”. Aisyah berseru: “Apakah engkau takut, wahai Rasulullah?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Wahai ‘Aisyah,apa yang membuatku tenang padahal semua hati ada di antara dua jemari Allah?”

Oleh karenanya ulama-ulama besar yang kokoh ilmunya berkata:

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا

(Mereka berdo’a): “Ya, Rabb kami. Janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami”. [Ali ‘Imran/3:8]
.
Wahai, Allah! Tetapkanlah hati kami di atas agama-Mu, dan lindungilah kami dari keburukan fitnah.Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , keluarga dan sahabat-sahabatnya

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Surat Kabar al-Jazirah, hari Selasa tanggal 11 Jumadal Akhir 1428H
[2]. Anggota Majlis Ulama Besar Saudi Arabia
dari al manhaj.or.id

Posting Komentar